HONDA BANNER
BPBDBANNER

Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu

Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, Julius Shoh, warga asal Batam yang menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, menjalani pemeriksaan intensi-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kali ini, Julius Shoh, warga asal Batam yang menjabat sebagai Direktur PT Tunas Bara Jaya, menjalani pemeriksaan intensif hingga tengah malam.

Julius terlihat keluar dari Gedung Pidsus Kejati Bengkulu sekitar pukul 22.05 WIB, Rabu (2/7/2025) setelah diperiksa sejak pagi. Saat hendak dimintai keterangan oleh awak media, Julius enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobilnya.

Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari itu berkaitan dengan kasus di sektor pertambangan. “Ya, ada pengusaha tambang yang kita periksa,” ujar Danang singkat.

Pemeriksaan Julius Shoh ini menyusul pemeriksaan intensif terhadap Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, yang juga telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di tempat yang sama sebelumnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pertambangan, Pengusaha Bebby Hussy Diperiksa 12 Jam oleh Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Sejumlah Bupati Akui Serahkan Uang ke Rohidin Mersyah Demi Rekomendasi Pencalonan Pilkada 2024

Dalam pengembangan kasus ini, penyidik Kejati Bengkulu juga telah menggeledah dua kantor perusahaan tambang, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya. Dari penggeledahan tersebut, diamankan sejumlah dokumen penting terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Penyidik menduga ada aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar izin yang dimiliki, bahkan disinyalir telah masuk ke kawasan hutan lindung secara ilegal. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian serius Kejati Bengkulu dalam upaya menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: