Sidang Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Segera Dimulai, Rugikan Negara Rp334 Juta

Pengadilan Negeri Bengkulu segera gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Bok Puskesmas Palak Bengkurung Kabupaten Bengkulu Selatan-(ist)-
BENGKULU EKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Palak Bengkerung, Kabupaten Bengkulu Selatan, akan segera bergulir di meja hijau. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tersangka tunggal dalam perkara ini adalah CM, mantan bendahara Puskesmas Palak Bengkerung tahun 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra, SH, MH, menyatakan bahwa berkas perkara beserta tersangka telah resmi dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jadwal sidang perdana sudah ditetapkan pada 1 Juli 2025,” ungkap Hendra.
Untuk memperkuat dakwaan, Kejari Bengkulu Selatan menurunkan enam jaksa penuntut umum (JPU). Mereka akan fokus pada pembuktian unsur pidana, termasuk menghadirkan puluhan saksi.
BACA JUGA:Kejari Kaur Ajukan Kasasi Putusan Banding Korupsi Pasar Inpres Bintuhan
BACA JUGA:Polisi Tutup Kasus Penemuan Mayat di Bengkulu, Tidak Ditemukan Unsur Kekerasan
“Kami siapkan enam jaksa dalam proses penuntutan ini. Saksi-saksi yang dihadirkan menyesuaikan dengan kebutuhan pembuktian, dan bisa mencapai puluhan orang,” jelas Hendra.
CM dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menerapkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai pasal primair, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara. Sedangkan sebagai pasal subsidair, diterapkan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
“Primair kita kenakan Pasal 2, dan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,” lanjut Hendra.
Dugaan penyimpangan ini bermula dari audit internal dan investigasi Kejari Bengkulu Selatan, yang menemukan adanya manipulasi data dan penyimpangan realisasi anggaran dana BOK tahun 2023. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan dasar diduga dikorupsi oleh CM.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp334 juta, berdasarkan hasil audit yang dilakukan. Kasus ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut dana vital yang semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat dasar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi, khususnya yang menyalahgunakan dana pelayanan publik.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: