HONDA BANNER
BPBDBANNER

PAW DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain Diusulkan Jadi Wakil Pimpinan

PAW DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain Diusulkan Jadi Wakil Pimpinan

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu agenda PAW unsur pimpinan fraksi PAN-foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dinamika politik di Provinsi Bengkulu tengah bergulir. Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi diusulkan.

 Nama Teuku Zulkarnain, kader PAN, dipilih sebagai calon pengganti unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Teuku Zulkarnain menyebut, setiap partai memiliki mekanisme berbeda dalam menentukan kader terbaik untuk mengisi posisi strategis, termasuk PAN. 

Menurutnya, penunjukan ini merupakan bagian dari dinamika politik di Bengkulu yang terus berkembang.

 "Jargon PAN itu kan 'PAN Menang', jadi kader harus siap ditempatkan di mana saja, di posisi apa pun," ujar Teuku Zulkarnain, Senin (23/6/2025) usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta BPKP Kawal Penganggaran dan Optimalkan Aset Daerah

BACA JUGA:Pemkot Usulkan 7 Raperda Dibahas, Hasil Perumusan Visi-Misi 5 Tahun Kedepan

Ia juga mengakui, dinamika politik Bengkulu saat ini cukup dinamis, terutama karena banyak program skala besar yang harus dilaksanakan oleh Gubernur Bengkulu sesuai visi-misi pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, ia melihat langkah DPP PAN mengusulkan dirinya sebagai bentuk penyegaran di internal partai dan parlemen.

Meski mengaku berat memikul tanggung jawab sebagai pimpinan, Teuku Zulkarnain siap menjalankan amanah tersebut, terlebih dirinya sudah memiliki pengalaman sebagai pimpinan saat menjabat di DPRD Kota Bengkulu.

 "Tentu ini ada muatan dan titipan, ada tanggung jawab besar yang harus saya jalankan, terutama dalam menyambut program-program pemerintah seperti APBD Perubahan, kebutuhan infrastruktur jalan yang masih kekurangan Rp2,5 triliun, hingga pembenahan RSUD M. Yunus," jelasnya.

Saat ini, proses administrasi masih menunggu legal formal berupa surat keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK turun, barulah akan dilaksanakan pelantikan resmi di DPRD Provinsi Bengkulu.

Terkait posisi Suprisman, yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan, Zulkarnain menyampaikan bahwa penempatannya akan diputuskan melalui mekanisme fraksi. 

Namun, akan tetap dikomunikasikan terlebih dahulu, termasuk kemungkinan Suprisman mengisi posisi di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: