SPMB Dipantau, Gubernur Helmi: Larang Penitipan Anak, Kecuali Ada Rekomendasi KPK

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan -foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 baik ditingkat SD, SMP, SMA/SMK sederajat di Provinsi Bengkulu dimulai hari ini, Senin (23/2025).
SPMB tahun ajaran 2025/2026 ini diharapkan dapat berjalan lancar, transparan tanpa adanya persoalan serius yang mengundang perhatian publik.
Hal itu senada dengan himbauan yang disampaikan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan belum lama ini.
Bahkan, Helmi Hasan akan memantau langsung jalannya proses SPMB di Provinsi Bengkulu tahun ini.
"Akan kita pantau dan sudah kita buat surat edaran, perintah langsung juga sudah," kata Helmi.
BACA JUGA:Pendaftaran SPMB SMP Kota Bengkulu Resmi Dibuka Hari Ini, Sepenuhnya Daring
BACA JUGA:Sambut SPMB 2025, Wagub Mian Minta Sekolah di Bengkulu Berinovasi
Tak hanya Pemerintah Provinsi Bengkulu, masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam mengawasi SPMB ini, serta melaporkan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu apabila ditemukan hal-yang tidak sesuai.
"Saya minta masyarakat Bengkulu juga turut mengawasi. Jika ada temuan atau titipan silakan laporkan," sambungnya.
Sementara itu, Helmi tak menapik bahwa banyak wali murid yang ingin menitipkan anaknya ke Gubernur Bengkulu agar dapat bersekolah di sekolah yang diinginkan.
Namun dengan tegas Helmi mengingatkan agar masyarakat Bengkulu dapat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan di SPMB.
"Banyak yang melakukan penitipan ke saya, tapi saya bilang, apabila ada surat rekomendasi dari KPK, Kapolda dan Kejati Bengkulu maka boleh. Kalau tidak dapat rekomendasi itu maka tidak boleh," tandas Helmi.
Disisi lain, dihari pertama SPMB Efri Darwis warga dari Kabupaten Kaur, mendatangi kantor Dikbud Provinsi Bengkulu.
Kedatangannya ke Dikbud Provinsi Bengkulu untuk menanyakan terkait administrasi yang diunggah dalam SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: