HONDA BANNER
BPBDBANNER

Diduga Langgar Hukum dan Salahgunakan Wewenang, Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan Tambang

Diduga Langgar Hukum dan Salahgunakan Wewenang, Kejati Bengkulu Geledah Dua Perusahaan Tambang

Penyidik Kejati Bengkulu saat menyita beberapa dokumen dari kantor perusahaan tambang-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Pada Jumat (20/6/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang batu bara di Kota Bengkulu.

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor PT Ratu Samban Mining yang berlokasi di kawasan KM 9 Kota Bengkulu, berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Setelah itu, tim penyidik bergerak ke lokasi kedua, yakni kantor PT Tunas Bara Jaya yang beralamat di Jalan Sungai Rupat, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini memiliki keterkaitan dan merupakan satu rangkaian dalam perkara yang sedang diselidiki. "Kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, kedua perusahaan ini memiliki keterkaitan dan satu rangkaian terhadap perkara yang sedang kami selidiki," ujar Danang, Senin (23/6/2025).

Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting berupa perangkat elektronik dan berkas yang berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan oleh kedua perusahaan ini. "Ada beberapa dokumen yang telah kami dapatkan dan akan kami pelajari terlebih dahulu terkait beberapa hal yang berkaitan perbuatan melawan hukum serta menyalahgunakan kewenangan. Yang pasti indikasi pidana itu ada di sana," tambah Danang.

BACA JUGA:Jaksa Masih Menanti Berkas Perkara, 2 Kasus Korupsi Besar di Bengkulu Belum Tetapkan Tersangka

BACA JUGA:Polda Bengkulu Geledah Dinas Pertanian Kaur, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp7,1 Miliar

Namun, terkait dengan detail perkara yang ditangani, pihak Kejati belum memberikan penjelasan pasti. Mereka masih mendalami unsur dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Dugaan tersebut bisa saja berkaitan dengan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP), ganti rugi, atau hal lainnya.

"Terkait dengan apa itu nanti ya. Untuk kerugian negara saat ini masih proses perhitungan," kata Danang.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: