HONDA BANNER
BPBDBANNER

Polda Bengkulu Geledah Dinas Pertanian Kaur, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp7,1 Miliar

Polda Bengkulu Geledah Dinas Pertanian Kaur, Usut Dugaan Korupsi DAK Rp7,1 Miliar

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah Dinas Pertanian Kabupaten Kaur pada Senin (23/6/2025) untuk mengusut dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 senilai Rp7,1 miliar.

Kegiatan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti berupa dokumen-dokumen penting.

"Tim kami melakukan penggeledahan bukan untuk mencari, tetapi memperkuat bukti. Fokus kami pada dokumen, berkas, dan administrasi penting terkait pelaksanaan proyek DAK," ujar Kompol Syahir Fuad Rangkuti, Senin (23/6/2025).

Penggeledahan berlangsung intensif sejak pukul 14.00 WIB hingga 21.30 WIB. Penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, seperti ruang Kepala Dinas, Bendahara, serta beberapa ruang Kepala Bidang. Dari lokasi, penyidik berhasil membawa satu kotak besar berwarna hijau berisi dokumen dan berkas yang diduga berkaitan erat dengan perkara yang diselidiki.

BACA JUGA:Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Beraksi dan Diamuk Massa di Bengkulu

BACA JUGA:Mantan Kades Talang Rasau Akui Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Mempercantik Rumah

"Kami menggeledah beberapa ruangan di kantor Dinas Pertanian Kaur untuk memeriksa dokumen-dokumen yang dapat mendukung proses hukum kasus ini," ungkap Fuad Rangkuti.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek DAK tersebut.

Dana dugaan korupsi DAK tahun 2023 sebesar Rp7,1 miliar ini diduga terkait dengan beberapa kegiatan, antara lain:

  • Renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di sejumlah kecamatan.
  • Pengadaan alat penyuluhan pertanian dan peternakan.
  • Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase.
  • Pembangunan Unit Pengolahan Pakan Konsentrat Ruminansia.
  • Serta kegiatan lain di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Kaur.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp5,1 miliar dikelola oleh bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan Rp2 miliar oleh bidang perencanaan.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus mendalami dokumen yang telah disita. Pihak kepolisian juga membuka peluang adanya penetapan tersangka setelah alat bukti dinilai cukup kuat.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: