HONDA BANNER
BPBDBANNER

Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Beraksi dan Diamuk Massa di Bengkulu

Baru Sebulan Bebas, Residivis Ini Kembali Beraksi dan Diamuk Massa di Bengkulu

JM (35), residivis kasus pencurian, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Kinibalu, Kota Bengkulu, pada 21 Juni 2025. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Belum genap sebulan menghirup udara bebas, JM (35), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, kembali harus berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian ini kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan dan sempat diamuk massa.

Kapolsek Ratu Agung IPTU Syaiful Bahri menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (21/6/2025) di kawasan Jalan Kinibalu, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. JM mendatangi kos milik seorang warga berinisial AM (27) dan langsung melakukan perampasan dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku datang ke kos korban dengan membawa senjata tajam. Ia langsung merampas handphone milik korban dan sempat merusak barang di dalam kamar," ujar IPTU Syaiful Bahri, Senin (23/6/2025).

Usai beraksi, JM mencoba kabur. Namun, karena ia mengacung-acungkan senjata tajam sambil mengamuk, warga sekitar langsung mengepung dan menghakiminya hingga babak belur. Beruntung, Tim Opsnal Macan Ratu Agung bersama Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu segera tiba di lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

BACA JUGA:Mantan Kades Talang Rasau Akui Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Mempercantik Rumah

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Eks Gubernur Rohidin Mersyah Diprediksi Memanas, JPU Akan Hadirkan 10 Pengusaha

"Kami menerima laporan cepat dari warga. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari lokasi kejadian," lanjut Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JM diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Lapas Bengkulu. Ia sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian ayam bangkok. Kini, JM kembali dijerat hukum dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ratu Agung.

"Pelaku ini adalah residivis kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: