HONDA BANNER
BPBDBANNER

Bersedekah Saat Masih ada Hutang Ternyata Bisa Menjadi Haram, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bersedekah Saat Masih ada Hutang Ternyata Bisa Menjadi Haram, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Bersedekah Saat Masih Ada Hutang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Hal tersebut disampaikan Buya Yahya dalam ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.

"Anda membayar hutang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah," kata Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan penjelasan penting terkait hukum bersedekah bagi orang yang masih memiliki hutang.

Menurut Buya Yahya, jika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka bersedekah saat itu hukumnya haram.

Hal ini karena hak orang lain harus segera dikembalikan dan tidak boleh ditunda-tunda demi amalan lain, termasuk sedekah.

"Kalau hutangmu sudah jatuh tempo dan wajib dibayar saat itu, maka tidak boleh bersedekah. Jika tetap dilakukan, hukumnya haram dan berdosa," ujar Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika waktu pelunasan hutang masih lama dan ada keyakinan kuat bahwa hutang bisa dibayar tepat waktu, maka bersedekah tetap diperbolehkan.

"Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan kamu punya gambaran jelas untuk membayarnya nanti, maka kamu boleh bersedekah hari ini," demikian Buya Yahya.

BACA JUGA:Benarkah Ada Dosa Anak yang Ditanggung Orang Tuanya? Berikut Jawaban Buya Yahya

BACA JUGA:Benarkah Suami Menanggung Dosa Istri dan Anaknya? Berikut Penjelasannya Buya Yahya

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum sedekah bisa menjadi haram. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: