Coba
HONDA BANNER

Kepala Toko Diringkus Polisi Usai Gunakan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online

Kepala Toko Diringkus Polisi Usai Gunakan Uang Perusahaan Ratusan Juta untuk Judi Online

pimpinan cabang toko elektronik berinisial GK saat digiring ke Polsek Ratu Agung-foto: istimewa-

BENGKULUEKPRESS.COM - Seorang pimpinan cabang toko elektronik berinisial GK, warga Provinsi Lampung, ditangkap oleh Tim Opsnal Macan Ratu dari Polsek Ratu Agung. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 377 juta dan menghabiskannya untuk bermain judi online.

‎Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak manajemen toko melaporkan adanya kejanggalan dalam keuangan perusahaan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Ratu Agung, yang kemudian melakukan pemeriksaan internal serta memanggil sejumlah saksi.

‎Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Syaiful Bahri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan transaksi fiktif dalam laporan keuangan toko elektronik sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

‎“Pelaku telah kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Ratu Agung. Dari hasil audit internal perusahaan, diketahui kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp377 juta,” jelas IPTU Syaiful Bahri, Kamis (12/6/2025).

BACA JUGA: Polda Bengkulu Amankan 4 Tersangka dalam Operasi KRYD, Ungkap Kasus Premanisme hingga Judi Sabung Ayam

BACA JUGA:Kasus Asusila Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan 3 Remaja Jadi Tersangka

‎Lebih lanjut, IPTU Syaiful mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, GK mengaku seluruh uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

‎“Ini sangat disayangkan. Uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk operasional justru dihabiskan untuk hal yang merugikan, yakni judi online,” tegasnya.

‎Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Ratu Agung. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

‎Atas kejadian tersebut, pihak kepolisian mengimbau perusahaan-perusahaan untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan dan audit internal guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Sementara itu, GK dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: