HONDA BANNER

Sidang Kasus Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu, Orang Tua Terdakwa Tidak Hadir karena Takut Diintimidasi

Sidang Kasus Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu, Orang Tua Terdakwa Tidak Hadir karena Takut Diintimidasi

Anatasia Pase SH, MH, Kuasa hukum keluarga Arjuna-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tragis dua remaja, Arjuna dan Abiyu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (21/5/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah remaja berinisial PT (17), warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu.

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari enam saksi yang dijadwalkan, hanya empat yang hadir memberikan keterangan.

Tiga saksi yang hadir merupakan warga yang pertama kali menemukan jasad Abiyu di muara Sungai Jenggalu. Satu saksi lainnya adalah kakak kandung terdakwa PT.

Namun, fakta baru terungkap dalam sidang. Salah satu penyidik yang menjadi saksi menyatakan bahwa PT diduga tergabung dalam kelompok gengster yang sempat diamankan polisi. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kakaknya yang menyebut PT sebagai remaja pendiam dan berasal dari keluarga baik-baik.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan PTM Terkait Dugaan Korupsi PAD Puluhan Miliar

BACA JUGA:Polda Bengkulu Selidiki Dugaan Suap Rekrutmen PHL PDAM, 104 Pegawai Jalani Ujian Ulang

“Ini perlu didalami, karena bisa membuka kemungkinan motif lain,” ujar Ana Tasia Pase, SH, kuasa hukum keluarga korban Arjuna.

Orang tua terdakwa tidak hadir dalam sidang, dengan alasan takut mendapat intimidasi dari keluarga korban. Namun, Hakim Edi Sanjaya Lase, SH memerintahkan agar mereka diwajibkan hadir dalam sidang berikutnya.

“Keterangan orang tua terdakwa sangat krusial, terutama untuk menjawab jeda waktu keberadaan ibu terdakwa saat kejadian,” tegas Ana.

Ia juga menyatakan keberatan jika keterangan hanya dibacakan dari berita acara pemeriksaan (BAP) karena isinya dianggap terlalu umum dan tidak memuat detail penting.

Meski digelar secara tertutup karena melibatkan terdakwa anak, sidang berjalan dalam pengamanan ketat dari Polresta Bengkulu. Penjagaan dilakukan mulai dari pintu masuk pengadilan hingga ke ruang sidang, termasuk terhadap para saksi yang hadir.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda utama: pemanggilan ulang orang tua terdakwa.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: