Bolehkah Kurban dengan Uang Hasil Hutang, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Kurban dengan Uang Hutang-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan mengenai hukum berkurban dengan cara berutang berdasarkan perspektif fiqih.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada dua hal penting yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan meminjam uang untuk membeli hewan kurban.
Pertama, jika seseorang yakin bisa melunasi utangnya dalam waktu yang ditentukan, maka berutang untuk berkurban diperbolehkan.
BACA JUGA:Jangan Lakukan Ini Saat Akan Berangkat Haji, Ustaz Adi Hidayat: belum Berangkat Sudah Batal Duluan
BACA JUGA:Kenapa Orang yang Berangkat Haji Rindu Ingin Kembali Lagi, Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Namun, jika kondisi finansial benar-benar sulit, sebaiknya jangan memaksakan diri untuk berutang demi berkurban.
Hal ini karena Islam tidak membebani umatnya dengan kewajiban yang memberatkan, termasuk dalam pelaksanaan ibadah kurban di Idul Adha.
Perlu diketahui, membayar utang adalah kewajiban, sedangkan berkurban bagi yang tidak mampu termasuk sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan).
Oleh karena itu, Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar lebih baik menjual barang-barang yang tidak terlalu diperlukan sebagai alternatif untuk mendapatkan dana membeli hewan kurban, dibandingkan harus berutang.
BACA JUGA:Seperti Apa Desain Pakaian Ihram Perempuan saat Haji? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Amalan sebelum Berangkat Haji, Ustaz Adi Hidayat: Sebagai Bekal Paling Penting
Sementara itu, ulama Muhammadiyah menegaskan bahwa bagi orang yang mampu secara finansial, berkurban sangat dianjurkan dan bahkan tidak disukai jika mereka yang mampu justru tidak melaksanakan kurban. Sebaliknya, bagi yang tidak mampu, tidak ada anjuran untuk berkurban.
Dengan demikian, meminjam uang untuk membeli hewan kurban sebenarnya tidak perlu dilakukan, apalagi jika hal itu memaksa seseorang hingga kesulitan membayar utangnya.
Namun, berbeda halnya dengan orang yang mendapatkan dana talangan kurban dengan syarat dapat mengembalikan dana tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: