Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan Gus Baha

Gus Baha Jelaskan Hukum Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam sebuah kajian ilmiah yang mengangkat tema "Berkurban dalam Perspektif Kesehatan", Gus Baha, ulama ahli tafsir Al-Qur'an, menjelaskan mengenai hukum berkurban untuk orang tua yang telah meninggal.
Gus Baha, yang memiliki nama asli KH Ahmad Bahauddin Nursalim, menyatakan bahwa Islam sejak dulu membolehkan amal untuk orang lain.
Sebagai contoh, haji orang tua yang tidak dapat dilaksanakan pada masa hidupnya dapat digantikan oleh anaknya.
BACA JUGA:Mana yang Didahulukan Antara Aqiqah dengan Kurban? Berikut Penjelasan Gus Baha
BACA JUGA:Mana yang Lebih Utama, Kurban Sapi atau Kamping? Ini Kata Gus Baha
Hal yang sama berlaku juga untuk berkurban. Misalnya, jika orang tua pada masa hidupnya tidak mampu berkurban karena kondisi keuangan, maka anak yang sekarang sudah kaya dan ingin berkurban atas nama orang tuanya, apakah amal tersebut diterima?
"Kurban satu sapi cukup untuk 7 orang. Jumlah 7 orang bisa keluarga maupun orang yang kita amali. Memang dari dulu Islam itu membolehkan amal untuk orang lain," terang Gus Baha.
Dulu ada orang, "Ya Rasulullah orang tua saya sudah tua, beliau ingin haji. Tapi kalau haji tidak bisa karena sudah tidak bisa berkendara unta,"
Rasulullah menjawab, "Ya sudah kamu saja yang haji sebagai ganti bapak kamu,"
Islam memberikan ruang bagi umatnya untuk melakukan amal yang dapat diperuntukkan bagi orang lain, termasuk berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
Gus Baha menjelaskan bahwa banyak anak yang merasa berkewajiban untuk berkurban atau melakukan aqiqah atas nama orang tua mereka, terutama jika orang tua mereka pada masa hidupnya tidak mampu melakukan hal tersebut karena keterbatasan ekonomi.
BACA JUGA:Bila Tak Mampu Kurban Kambing, Gus Baha Sarankan Sembelih Ayam, Berikut Caranya
BACA JUGA:Sebaiknya Hindari Hal Ini, Bisa Menyebabkan Orang Menjadi Miskin, Berikut Penjelasan Gus Baha
Namun, hal ini menjadi perdebatan di kalangan ulama terkait apakah orang yang sudah meninggal mendapatkan pahala dari amal yang dilakukan oleh anaknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: