Sidang Perdana Kasus Pembunuhan 2 Anak di Kelurahan Kandang, Terdakwa Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa PT (17) saat digiring ke ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perdana kasus pembunuhan dua anak di Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu, yang menyeret remaja berinisial PT (17) sebagai terdakwa, resmi digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/5/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Edisanjaya Lase, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkulu, Citra Apriyadi, SH, MH, yang membacakan tiga dakwaan terhadap terdakwa.
JPU menjerat PT dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kita jerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dan direncanakan,” jelas Citra usai persidangan.
Selain dakwaan primer, jaksa juga menyampaikan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, yang diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
BACA JUGA:Penyebab 2 Bocah Tewas di Kandang Bengkulu Terungkap, Korban Dipiting di Kolam
BACA JUGA:Wali Kota Apresiasi Polresta Bengkulu Ungkap Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Kandang
JPU turut menambahkan dakwaan alternatif melalui Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
“Jadi susunan dakwaan kami adalah Pasal 340 KUHP sebagai primer, Pasal 338 KUHP sebagai subsidair, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai alternatif,” ungkap Citra.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Widiya Timur, SH, MH, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Kami tidak mengajukan eksepsi. Namun kami masih akan mempelajari dakwaan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ucap Widiya.
Kasus ini mencuat setelah dua anak ditemukan tewas dalam karung di wilayah Kelurahan Kandang, Bengkulu. Penyelidikan Polresta Bengkulu kemudian menetapkan PT sebagai tersangka utama, yang diketahui merupakan warga setempat.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: