HONDA BANNER

Tolak Kembalikan Uang, Terdakwa Korupsi RSUD Bengkulu Selatan Klaim Tak Menikmati Dana

Tolak Kembalikan Uang, Terdakwa Korupsi RSUD Bengkulu Selatan Klaim Tak Menikmati Dana

Terdakwa kasus dugaan korupsi makan dan minum RSUD HD Bengkulu Selatan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRES.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Bengkulu Selatan, Dr. Debi Purnomo, M.KM, hingga kini belum mengembalikan sepeser pun kerugian negara. Melalui kuasa hukumnya, Debi mengklaim tak pernah menikmati dana sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan.

“Kami tetap pada pernyataan bahwa klien kami tidak akan mengembalikan kerugian negara, karena merasa tidak terbukti menerima aliran dana sebesar Rp126 juta,” ujar Budi Ansyahri, SH, kuasa hukum terdakwa, Selasa (9/4/2025).

Pihak Debi juga menilai proses hukum terhadap kliennya masih mengandung sejumlah kejanggalan, sehingga tak bersedia melakukan pengembalian dana sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hanya terdakwa Debi yang belum melakukan pengembalian maupun cicilan kerugian negara dari total kerugian sebesar Rp330 juta.

“Kalau tidak juga dikembalikan usai putusan, kami akan telusuri aset terdakwa sebagai langkah hukum lanjutan,” tegas Andi.

BACA JUGA:Jangan Banyak Teori, Wali Kota Bengkulu Minta OPD Petakan Masalah dan Action

BACA JUGA:Wali Kota Targetkan Kota Bengkulu Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut

Berdasarkan hasil penyidikan, Debi diduga menerima fee bulanan dan fee makan sahur pasien pada tahun anggaran 2022, dengan rincian: Fee bulanan: Rp7,5 juta x 12 bulan = Rp90 juta, Fee khusus sahur: Rp36 juta.

Selain Debi, dua terdakwa lainnya yakni Yuniarti dan Vina Fitriani, juga terjerat dalam perkara yang sama. Ketiganya dijerat dengan pasal primair dan subsidair dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: