HONDA BANNER

Bukti Lunas PBB Sebagai Syarat PPDB di Kota Bengkulu, Ada Pengecualian untuk Warga Miskin

Bukti Lunas PBB Sebagai Syarat PPDB di Kota Bengkulu, Ada Pengecualian untuk Warga Miskin

Suasana belajar salah satu SDN di Kota Bengkulu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menanggapi polemik terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mewajibkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Asisten II Pemkot Bengkulu, Drs Sehmi MPd, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung program layanan publik yang serba gratis.

"Kebijakan ini bertujuan agar Kota Bengkulu bisa memberikan layanan serba gratis, termasuk di sekolah, di mana seluruh pungutan akan ditiadakan. Pajak ini adalah pemasukan daerah yang nantinya kembali untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Sehmi, Kamis (27/3/2025).

Namun, aturan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap tidak mencerminkan prinsip pendidikan gratis.

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa, Disdikbud Kota Bengkulu Terapkan Mulok Bahasa Daerah di Sekolah

BACA JUGA:77 Petugas Dishub Bengkulu Bertugas di Pospam, Siap Atasi Kemacetan Mudik

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa masyarakat kurang mampu yang tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran PBB akan mendapat pengecualian. Artinya, anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa bersekolah tanpa hambatan.

"Di Kota Bengkulu, masyarakat dari lahir hingga meninggal diurus oleh pemerintah. Namun, warga yang mampu juga berkewajiban membayar PBB sebagai kontribusi untuk daerah," tambah Sehmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita miring terkait kebijakan ini tanpa klarifikasi yang jelas.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: