HONDA BANNER

Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi

Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi

Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil meringkus seorang pemuda berinisial OH (22) asal Kabupaten Kepahiang atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Ratu Agung, IPTU Syaiful Bahri, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal saat pelaku meminjam motor jenis Yamaha Mio dengan nopol BD 5438 EQ milik Yelmira (53) kepada anak korban yang sedang bermain game di warnet. OH beralasan ingin pergi ke Indomart, namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Pelaku ini meminjam motor tersebut kepada anak korban yang sedang bermain warnet, alasannya ingin berbelanja ke warung. Tapi motor itu tak kunjung dikembalikan, dan korban langsung melapor," jelas Kapolsek Ratu Agung, Senin (17/03/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA Beni Candra, langsung melakukan penyelidikan. Pada 5 Maret 2025, tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Kepahiang, pelaku berhasil diringkus sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Sekolah di Bengkulu Utara Belum Tersentuh Pembangunan, Wagub Mian Minta Lakukan Ini

BACA JUGA:Operasi Pekat Nala 2025, Polresta Bengkulu Tertibkan Pasangan Bukan Suami-Istri di Mobil

Setelah ditangkap, tim Opsnal Polsek Ratu Agung bergerak ke Polsek Kepahiang untuk mengamankan barang bukti sepeda motor. Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kepahiang karena juga terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di 6 masjid di wilayah Kepahiang.

Berdasarkan keterangan pelaku, motor milik korban dititipkan di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu. Tim Opsnal kemudian menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan motor untuk dikembalikan kepada korban.

"Untuk pelaku saat ini ditahan di Polsek Kepahiang karena ia terjerat banyak kasus juga di sana. Kami hanya mengamankan sepeda motor untuk kami kembalikan kepada korban," ujar Kapolsek Ratu Agung.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: