Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Judi Online, Mantan Kades Puguk Pedaro Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, Suardi Tabrani, dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata, resmi divonis dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 804 juta.-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, Suardi Tabrani, dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata, resmi divonis dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 804 juta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, yang diketuai oleh Faisol SH, MH, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Suardi Tabrani (Mantan Kades)
- Divonis 3 tahun penjara
- Denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan
- Dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 547 juta, subsidair 2 tahun penjara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMDes di Mukomuko, Mantan Kades dan Pengurus Disidang
BACA JUGA:Pemasangan 475 Unit LPJU di Bengkulu Dipercepat, Anggaran Rp1,8 Miliar
Yudi Dinata (Mantan Bendahara Desa)
- Divonis 2 tahun 10 bulan penjara
- Denda Rp 6 juta
- Dibebankan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 240 juta, subsidair kurungan
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, di mana sebelumnya Suardi Tabrani dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Yudi Dinata dituntut 4 tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, JPU Kejari Lebong, Jelita Sari, SH, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
"Tentunya kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mengajukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," ujar Jelita Sari, Rabu (12/03/2025).
BACA JUGA:Polsek Muara Bangkahulu Tertibkan Warung Tuak dalam Operasi Pekat Nala I-2025
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dikunjungi Kalapas, Bawa Tempe dan Pepaya Hasil Kebun Lapas
Dana Korupsi Digunakan untuk Karaoke dan Judi Online
Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh terdakwa Suardi Tabrani untuk keperluan pribadi, termasuk berfoya-foya di tempat karaoke bersama wanita malam dan bermain judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: