HONDA BANNER

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Judi Online, Mantan Kades Puguk Pedaro Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Judi Online, Mantan Kades Puguk Pedaro Divonis 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong, Suardi Tabrani, dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata, resmi divonis dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 804 juta.-(foto: Anggi)-

Diketahui, dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp 804 juta, dan hingga saat ini kedua terdakwa belum mengembalikan uang tersebut.

Sebelumnya, dana yang dikorupsi berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat Desa Puguk Pedaro. Namun, dana tersebut disalahgunakan dengan cara mark up anggaran dan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: