HONDA BANNER

Bolehkan Seseorang Sujud di Luar Sholat, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Bolehkan Seseorang Sujud di Luar Sholat, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Sujud di Luar Sholat-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

Sujud yang diperbolehkan dan tergolong sebagai ibadah meliputi dua sujud dalam sholat, sujud sahwi, sujud tilawah, serta sujud syukur.

"Sujud syukur tentunya dengan niat dan dengan cara. Asal sujud saja tidak diperkenankan," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya menyimpulkan bahwa seorang muslim tidak diperbolehkan bersujud selain dalam bentuk sujud yang telah disebutkan sebelumnya.

"Adapun dalam hadis, paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhan-nya waktu sujud itu adalah imbauan di saat kita sholat di saat sujud memperbanyak doa. Itupun saat dia sholat sendiri. Kalau sholat jamaah jadi imam jangan panjang-panjang sujudnya," kata Buya Yahya.

Selanjutnya, Buya Yahya menyinggung mereka yang pernah melakukan sujud di luar ketentuan yang telah ditetapkan oleh ulama ahli fikih.

"Yang sudah melakukan, karena ketidakmengertian, Allah kan Maha Pengampun, selagi tidak mengerti kedepannya langsung saja lah sholat saja. Saya pengen sujud banyak nih, sholat saja dua rakaat yang panjang sujudnya," papar Buya Yahya.

BACA JUGA:Sahkah Sholat Saat Ada Sisa Makanan di Mulut? Berikut Penjelasan Buya Yahya

BACA JUGA:Agar Pahala Sedekah Mengalir ke Orang Tua yang Sudah Meninggal? Buya Yahya: Ada 2 Cara

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang bolehkah seseorang sujud diluar sujud sholat. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: