HONDA BANNER

Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Aturan Puasa Qadha

Resiko Jika Tak Bayar Hutang Puasa Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Aturan Puasa Qadha

Ustaz Adi Hidayat Jelaskan cara Qadha Puasa Ramadhan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

"Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya," terang Ustaz Adi Hidayat.

Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

BACA JUGA:Agar Terhindar dari 3 Hukuman, Ustaz Adi Hidayat Ingatkan Pasutri Tak Berhubungan di Waktu Ini

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Manfaat Bersyukur, Salah Satunya Bertambah Nikmat dan Rezeki

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,".

Berbeda dengan puasa yang belum sempat diganti hingga bertahun-tahun melewati beberapa Ramadhan.

Dalam kasus ini, terdapat dua pandangan ulama. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa selain menunaikan qadha, ada kewajiban lain yang harus dipenuhi.

"Juga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin," terang Ustaz Adi Hidayat.

Pendapat ini dianut oleh mazhab Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali.

"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Selain itu, terdapat pendapat dari Abu Hanifah yang menyatakan bahwa qadha puasa dan fidyah tidak dapat digabungkan sebagai bentuk penebusan bagi orang yang tidak berpuasa. Menurutnya, keduanya bukan untuk dilakukan secara bersamaan, melainkan merupakan dua pilihan yang berbeda. Abu Hanifah berpendapat bahwa:

BACA JUGA:Agar Sholat Subuh Tak Kesiangan, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Tipsnya

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Belajar Al-Qur'an Tanpa Guru? Berikut Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

"Apabila anda ingin Mengqodo, maka anda meng qodo, tidak harus menambahkan dengan Fidyah, sekalipun Qadha yang diutamakan bukan Fidyah-nya,".

Itulah penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang resiko bila tak membayar hutang puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: