Pemkot Bengkulu Imbau ASN Tak Beli Dagangan PKL 'Bandel' di KZ Abidin

Pemkot Bengkulu Imbau ASN Tak Beli Dagangan PKL 'Bandel' di KZ Abidin

Drs Sehmi MPd-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kawasan KZ Abidin Kota Bengkulu kini sudah bebas dari pedagang kaki lima (PKL) setelah dilakukannya penertiban secara bertahap. 

Dalam upaya ke depan agar lokasi tersebut tidak lagi ditempati PKL, Pemkot bakal menyiapkan imbauan yakni dengan melarang ASN membeli dagangan PKL yang jualan di badan jalan atau di kawasan yang dilarang. 

Asisten II Pemerintah Kota Bengkulu, Drs Sehmi MPd, mengatakan pemberitahuan langsung kepada seluruh ASN melalui kepala OPD akan disampaikan pada Senin mendatang. 

Harapannya imbauan tersebut dapat ditaati dan bisa ditiru untuk dibiasakan masyarakat karena PKL yang berjualan di badan jalan melanggar aturan. 

BACA JUGA:Bantuan Parpol di Kota Bengkulu Dicairkan Setelah Audit Pemeriksaan BPK Selesai

BACA JUGA:Warga Sidodadi Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Sawit, Ini Penyebabnya

"Kita imbau ya untuk ASN yang kota Insyaallah kepala-kepala dinas seluruhnya juga akan kita sampaikan,  tadi sudah sebagian mungkin kalau di pemda kota mulai hari Senin itu akan kita sampaikan di pembinaan saat apel," jelas Semi, Selasa 21 Januari 2025.

Sehmi menambahkan, pemkot juga mengkaji akan mengeluarkan edaran secara khusus berupa surat tertulis terhadap Aturan ini sehingga tidak hanya ASN namun masyarakat juga diminta dapat menerapkan kebijakan ini.

Sebab jika masyarakat tertib membeli jualan pedagang di dalam pasar, maka tidak akan ada lagi PKL yang membentang lapak dagangan di luar pasar. 

Selain merugikan pengguna jalan keberadaan PKL yang berjualan di luar pasar juga membuat kawasan jalan menjadi kotor dan tak terawat.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Sidak ke 3 Titik, Tampung Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:Genap 11 Tahun, RSHD Kota Bengkulu Jadi RS Terbaik

Karenanya Pemkot meminta imbauan ini dipatuhi para ASN dan masyarakat kota Bengkulu untuk tidak belanja di tempat-tempat ilegal. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: