Sidang Eksepsi Kasus Kejahatan Perbankan di BSI, PH Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur
Terdakwa tertunduk lesu saat menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penasihat hukum terdakwa pada kasus kejahatan perbankan di Bank Syariah Indonesia (BSI) menyampaikan eksepsi atau bantahan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Bengkulu terhadap kliennya.
Eksepsi tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat hukum terdakwa Tiara Karnia Dewi (32), Dede Frastien SH,MH, di muka persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sanjaya Kase, SH, MH.
Dalam eksepsinya Dede berpendapat jika dakwaan JPU tidak relevan, selain itu soal perkara ini berdasarkan dengan undang-undang perbankan syariah seharusnya bisa diselesaikan lewat mediasi di Pengadilan Agama.
"Perkaranya bisa diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agama dengan berpedoman pada prinsip syariah dan juga dalam surat dakwaan juga tidak diikutkan juga otoritas jasa keuangan yang seharusnya mengatur perbankan," ujar Dede Frastien.
BACA JUGA:Kuota BBM Bengkulu Tahun 2025: Solar Naik, Pertalite Turun
Selain itu dalam eksepsi, Dede menyampaikan bahwa dakwaan dari JPU tidak memenuhi unsur materil terlebih lagi dalam perkara ini JPU tidak pernah menjelaskan soal keterlibatan pihak lain di manajemen Bank Syariah Indonesia yang seharusnya juga ikut bertanggung jawab.
"Perihal keterlibatan dari pihak lain di bank juga tidak diungkapkan oleh Jaksa, dimana kemungkinan keterlibatan dari pihak bank itu sangat besar," ujar Dede Frastien.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, membantah soal dakwaan disampaikan tidak memenuhi unsur materil, karena semua yang disampaikan penasihat hukum terdakwa masuk dalam surat dakwaan.
"Semuanya disampaikan oleh Penasihat hukum dalam eksepsinya sudah ada di dalam materi dakwaan, nanti kita akan buktikan di dalam persidangan saja," sampai Lucky.
BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Tambah 75 Rambu Evakuasi Bencana dan Sirine Tsunami di 2025
BACA JUGA:PPPK Pemkot Bengkulu yang Lulus Bisa Tes Kesehatan di RSHD, Berikut Pembagian Jadwalnya
Sebelumnya dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal kepada terdakwa yakni pasal 63 ayat 1 undang undang perbankan junto pasal 55 KUHP junto pasal 64 KUHP. Perkara ini terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Dalam modusnya, terdakwa memanifulasi beberapa deposito nasabah yang mayoritas ia kenal tanpa melaporkan kepada perusahan tempat ia bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: