Sidang Eksepsi Kasus Kejahatan Perbankan di BSI, PH Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur

Sidang Eksepsi Kasus Kejahatan Perbankan di BSI, PH Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Tak Penuhi Unsur

Terdakwa tertunduk lesu saat menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

Agar berjalan mulus dan tidak menaruh kecurigaan, terdakwa ini juga membuat buku tabungan double dengan satu diberikan kepada nasabah, satu lagi yang saldonya ada ia pegang.

Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi aksi pelaku terhitung sejak tahun 2019 hingga Januari 2024 dengan kerugian miliaran rupiah.

Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU Kejati Bengkulu atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: