Pendaftaran Seleksi P3K Tahap II Diperpanjang, OPD Diminta Sosialisasi

Pendaftaran Seleksi P3K Tahap II Diperpanjang, OPD Diminta Sosialisasi

Kepala BPSDM kota Bengkulu, Achrawi d-foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu, mengimbau agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan mengingat pendaftaran PPPK tahap II diperpanjang hingga 7 Januari 2025 yang semula 31 Desember 2024.

"Untuk itu diimbau agar seluruh kepala OPD untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh tenaga non-ASN agar segera mendaftarkan diri," kata Achrawi, Kamis (2/1/2025)

Perpanjangan tersebut dilakukan sesuai arahan pemerintah agar seluruh tenaga non-ASN yang masuk dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK kecuali yang masuk batas pensiun.

BACA JUGA:Bengkuluekspress.com Raih Penghargaan Humas Award17 dari BPS Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Pasca Dibuka Kembali, Objek Wisata Kota Tuo Ramai Dikunjungi Masyarakat

Pada seleksi PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024, Pemkot Bengkulu menerima total alokasi yang disediakan sebanyak 2.394 formasi.

Hal tersebut telah diumumkan sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.

"Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," imbuhnya.

Sementara itu, untuk alokasi kebutuhan pada pelaksanaan tes PPPK tahap kedua tersebut terdiri atas 58 orang tenaga guru, sebanyak 294 tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang mencapai 2.042 orang.

Sedangkan untuk persyaratan masyarakat yang ingin mengikuti pelaksanaan tes PPPK tahap kedua yaitu pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu dengan kurun waktu minimal selama dua tahun atau lebih secara terus menerus.

Lalu untuk formasi seperti guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.

Lanjut Achrawi, untuk tenaga kesehatan yaitu memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi dan telah bekerja selama dua tahun secara terus menerus selama dua tahun pada instansi Pemkot Bengkulu.

"Kalau persyaratan khusus bagi pelamar tenaga teknis pemadam kebakaran harus menyertakan surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: