Terkait Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah, Ini Kata Gus Baha
Gus Baha Jelaskan Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BACA JUGA:Ingin Masuk Surga Tanpa Hisab, Buya Yahya Sarankan Lakukan Ini
BACA JUGA:Agar Hati Tenang dan Rindu Berbuat Baik, Buya Yahya Sarankan Lakukan 2 Hal Ini
Menurut Gus Baha, pernikahan yang dilakukan setelah kehamilan adalah langkah yang perlu didukung, karena dengan menikah, pasangan tersebut akan terhindar dari perbuatan zina.
Jika mereka tetap berhubungan tanpa pernikahan, hal tersebut justru dapat menyebabkan perbuatan zina, yang jelas dilarang dalam Islam.
Gus Baha menekankan pentingnya menikah sebagai solusi untuk menjaga kehormatan dan menghindari dosa.
"Tetapi anak mereka ini tidak boleh diwalikan bapaknya," papar Gus Baha.
Gus Baha kemudian menceritakan pengalaman di mana ia pernah menikahkan seorang anak yang lahir di luar pernikahan yang sah.
Dalam kasus ini, pernikahan tersebut tidak diperbolehkan oleh penghulu jika ayah kandungnya yang menjadi wali.
Oleh karena itu, dalam pernikahan tersebut, yang menjadi wali adalah wali hakim, bukan ayah kandungnya.
Gus Baha menjelaskan bahwa nasab yang diakui oleh syariat Islam hanya yang berasal dari pernikahan yang sah melalui akad yang sesuai dengan hukum Islam.
BACA JUGA:Ukuran Pernikahan dalam Islam yang Harus Diperhatikan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
BACA JUGA:Jalur Pintas Agar Doa Cepat Dikabulkan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Jadi kalau kasusnya seperti itu misalkan anak yang lahir putri, tetap boleh memanggil bapak karena memang bapak secara gen, tetapi menurut syariat, jika nanti menikah walinya hakim," papar Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan bahwa masalah yang muncul dalam kasus anak yang lahir di luar pernikahan adalah persoalan adopsi.
Dalam Islam, meskipun anak yang diadopsi tetap boleh diberikan kasih sayang dan perhatian, terdapat batasan dalam hal nasab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: