Terkait Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah, Ini Kata Gus Baha
Gus Baha Jelaskan Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
Jika anak tersebut menikah, orang tua angkat tidak diperbolehkan menjadi wali dalam pernikahan tersebut.
Sebagai contoh, Gus Baha mengutip kisah Rasulullah SAW yang mengangkat anak bernama Usamah bin Zaid.
Meskipun Rasulullah memberikan kasih sayang kepada Usamah, ketika Usamah menikah, nasabnya tetap tercatat sebagai Usamah bin Zaid bin Haritsah, bukan sebagai anak angkat Rasulullah.
Gus Baha menekankan bahwa Islam tidak hanya mengatur sistem sosial, tetapi juga memikirkan kelanjutan nasab yang benar.
"Kemudian yang perlu diketahui, yang paling ngeri apabila terjadi adopsi tidak jelas contohnya karena miskin sebut saja Rukhin," jelas Gus Baha.
BACA JUGA:Ingin Anak Mudah Menghafal Al Qur'an, Buya Yahya Bagikan Metodenya
BACA JUGA:Seberapa Penting Kita Menutup Aib Zina Orang Lain, Buya Yahya Tegaskan Ini
Anak perempuan Rukhin telah ditelantarkan dan diadopsi oleh keluarga yang misalnyatinggal di Banyumas.
Sementara itu, Rukhin juga memiliki seorang anak laki-laki yang akan menikah dengan seseorang dari Banyumas.
Namun, Rukhin masih ingat dengan jelas bahwa ia pernah meninggalkan anak perempuannya di Banyumas, meskipun ia tidak tahu siapa yang merawatnya.
"Ada ulama yang mengatakan jika jumlah perempuan masih bisa dihitung di kawasan itu, maka semua perempuan di kawasan tersebut haram dinikahi. Karena khawatir yang dinikahi merupakan saudara kandungnya," papar Gus Baha.
Namun, di era modern seperti sekarang, terdapat banyak pertimbangan terkait kasus seperti ini.
Oleh karena itu, murid Mbah Moen tetap mengingatkan pentingnya mengetahui kabar anak, terutama bagi mereka yang telah mengalami perpisahan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Ternyata Tak Hanya Syirik dan Zina, Buya Yahya Jelaskan Dosa Paling Besar
BACA JUGA:Apakah Dosa Zina di Bulan Ramadhan Bisa Diampuni? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: