Sidang Perdana, 7 Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Inpres Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana, 7 Terdakwa Kasus Pembangunan Pasar Inpres Didakwa Pasal Berlapis

7 terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pasar Inpres Bintuhan, pada Senin (25/11/2024). Pada sidang dengan agenda dakwaan ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH dan mendakwa 7 orang terdakwa dengan pasal berlapis

Para terdakwa dalam perkara ini yakni mantan  Kepala Dinas Disperindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agusman Efendi, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Pandariadmo.

Direktur CV. SYB  Melden Efendi, selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus, Anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV. TJK Indrayoto, Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan perencana Rustam Effendi. Dan ketujuh terdakwa ini telah merugikan negara hingga Rp.2,6 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan bahwa ketujuh terdakwa yang telah merugikan negara hingga 2,6 miliar rupiah didakwa scara subsidair dan secara Primair pada nndang-undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kunker ke Kejari Bengkulu, Kajati Tekankan Para Jaksa untuk Jaga Integritas Dalam Penegakan Hukum

BACA JUGA:Jajakan Korban Melalui Aplikasi Hijau, 4 Mucikari di Bengkulu Ditangkap Polisi

"Berdasarkan apa yang dilakukan tujuh terdakwa yang mana mereka telah merugikan Negara hingga Rp.2,6 Miliar didakwa dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana,"ungkap Bobby di muka persidangan, Senin (25/11/2024).

Pasal yang yang dikenakan untuk 7 terdakwa pada perkara ini ada dua yaitu pasal secara Subsidair dan juga pasal secara Primair pasal 2 dan pasal tiga.

"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Bobby di muka persidangan.

Ia melanjutkan bahwa ketujuh terdakwa ini didakwa dengan pasal subsider dan primer sebab ketujuh terdakwa telah melanggar hukum dengan melakukan korupsi terhadap  uang pembangunan pasar Inpres yang dana tersebut adalah milik negara.

"Tujuh terdakwa didakwa Undang-undang Tipikor sebab tindakan para terdakwa berdampak merugikan negara," tutup Bobby.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: