Berkat CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Dompet di Warung

Berkat CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Dompet di Warung

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian biasa-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil menangkap seorang buruh harian berinisial HS (43), warga Kelurahan Kebun Ros, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Ratu Agung.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, IPDA Beni Chandra SH MH, bersama empat personel lainnya, yakni AIPDA Febrianto S.Sos, AIPDA Ade Setiawan, Brigpol Eki Adi Prawinata SH, dan Brigpol Fachrianda SH.

Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, di warung milik Heri Yadi yang berlokasi di Jalan Cempaka RT 06 RW 02, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.

Pelaku mencuri sebuah dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp500.000. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di warung tersebut.

BACA JUGA:Oknum Guru Cabul di Bengkulu Dituntut 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:IRT di Bengkulu Diduga Jadi Korban Hipnotis, Cincin Emas 3 Gram Raib

"Pelaku ini mencuri di sebuah warung dan mengambil dompet korban, saat menjalankan aksinya pelaku juga terekam CCTV," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung IPDA Beni Chandra, Kamis (21/11/2024).

Tim Opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diringkus pada Selasa, 12 November 2024, pukul 14.50 WIB, di kawasan pantai. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Dari rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah pantai," ujar IPDA Beni Chandra.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, yaitu satu buah topi berwarna hitam putih dan satu buah dompet berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. Ia diancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp900.000.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ratu Agung. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: