Edarkan Sabu, Warga Sindang Kelingi Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Edarkan Sabu, Warga Sindang Kelingi Diringkus Ditresnarkoba Polda Bengkulu

Pelaku AS (34) digiring oleh personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus AS (34) asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, lantaran menyalah gunakan Narkotika golongan 2 jenis sabu. 

Penangkapan terhadap pelaku AS bermula dari informasi yang diterima oleh personil Subdit I dari masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. 

Setelah menerima informasi tersebut, personil Subdit I langsung bergerak melakukan penyelidikan secara mendalam guna memastikan kebenaran dari informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa benar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan berhasil diamankan pelaku AS di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, pada Minggu (03/11/2024) sekitar pukul 16.25 Wib. 

BACA JUGA:Sukses Selesaikan Target Operasi Pertanahan, Kapolda Bengkulu Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN

BACA JUGA:Peringatan HUT ke-79, Brimob Polda Bengkulu Gelar Syukuran dan Atraksi Memukau

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Desa di Kepahiang sering terjadi jual beli sabu. Setelah ditindak lanjuti berhasil diamankan satu orang warga Rejang Lebong," ujar PS Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Dody Aruan, Jum'at pagi (15/11/2024). 

Kemudian, setelah terciduk pelaku AS langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aktifitas melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. 

Diketahui Narkotika tersebut didapat pelaku AS dari daerah Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong dan telah melakukan transaksi di lokasi penangkapan selama 3 kali dengan orang yang berbeda-beda. 

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku AS, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 1 unit Handphone merek Realme dan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario milik pelaku. 

"Setelah kami interogasi, sabu tersebut didapat dari Palak Curup dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penangkapan," jelas Kompol Dody. 

Akibat perbuatannya pelaku AS terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta dikenakan denda maksimal 10 miliar rupiah.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: