Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar dan Perantara Sabu dari Mukomuko

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar dan Perantara Sabu dari Mukomuko

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat merilis para tersangka yang terjerat kasus narkoba-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM  - Dua orang warga Kabupaten Mukomuko harus berurusan dengan pihak kepolisan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu.

Keduanya ditangkap lantaran terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yakni PI (45) dan RH (39) warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Direktur Ditresnarkoba Polda Bengkulu melalui Kanit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah bahwa salah satu kawasan di Mukomuko menjadi tempat bertransaksi sabu.

Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas kedua tersangka dan berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Oknum ASN Kemenhub RI yang di OTT Polda Bengkulu Kini Ditahan Jaksa

"Dari informasi masyarakat kita kembangkan dan berhasil menangkap PI dan RH," ujar AKP Donald Sianturi, Rabu (19/6/2024).

Lanjutnya, terhadap tersangka ini berperan sebagai perantara dan juga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, dari rekam jejak catatan kepolisian kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar beberapa tahun terakhir.

"Keduanya merupakan residivis dan perannya sebagai pengedar dan perantara," imbuhnya 

Masih kata AKP Donald, penangkapan pertama dilakukan pada tersangka PI. Namun dari penangkapan terhadap PI pihaknya tidak menemukan barang bukti.

Pasalnya barang bukti narkoba lebih dulu dibuang oleh tersangka saat mengetahui akan ditangkap oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA:Ganggu Ketertiban, Kapolresta Bengkulu Larang Masyarakat Lakukan Konvoi dan Takbiran Keliling

"PI tahu akan ditangkap dari CCTV dirumahnya, oleh karena itu PI membuang barang bukti sabu ke selokan kamar mandi. Meski begitu, kepolisian sudah mengantongi bukti terkait keterlibatan PI dengan peredaran sabu," papar AKP Donald.

Dari penangkapan PI, anggota bergerak menangkap tersangka RH disalah satu warung di Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: