MK Tolak Gugatan Helmi - Mian Terkait Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu

MK Tolak Gugatan Helmi - Mian Terkait Aturan Pencalonan Kepala Daerah, Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu

Amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan kepala daerah -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Helmi Hasan dan Mian terkait uji materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf e. 

Gugatan ini diajukan setelah tuntutan mereka untuk membatalkan pencalonan kepala daerah tiga periode tidak dipenuhi oleh KPU Bengkulu.  

Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (14/11/2024), MK melalui Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh Helmi Hasan dan Mian ditolak seluruhnya. 

Menolak permohonan provisi para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk semuanya, ucap Suhartoyo.  

BACA JUGA: Debat Pilgub Bengkulu 2024: Pasangan Rohidin-Meriani Soroti Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

BACA JUGA: Menjawab Tantangan Kemajuan Teknologi, Paslon Rohidin - Meriani Tekankan Keamanan Medsos Bagi Masyarakat

Sebelumnya Helmi Hasan dan Mian menggugat ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur pencalonan kepala daerah di Pasal 19 huruf e. 

Mereka juga menyoroti Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 10/2016, yang menghitung masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, meskipun norma tersebut telah dicabut melalui tiga putusan MK sebelumnya (No. 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023).  

Namun, dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. 

Sidang tersebut dipimpin oleh Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota bersama delapan hakim konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, dan lainnya.  

Dengan putusan ini, aturan terkait pencalonan kepala daerah sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tetap berlaku. Pasangan Helmi Hasan dan Mian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah berikutnya setelah keputusan ini.  

Dengan demikian pencalonan Rohidin Mersyah sah di mata hukum dan akan bertarung dengan pasangan Helmi Hasan - Mian di Pilgub Bengkulu tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: