Judi Online jadi Ancaman Serius, Pemkot Bengkulu Mulai Bentuk Satgas
Pencegahan Judi Online: Pemkot Bengkulu Sosialisasikan Bahaya Judi kepada Masyarakat-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Judi online telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan yang drastis.
Terhitung pada tahun 2017, ada 250 ribu transaksi dengan nilai total Rp 2 triliun. Tahun 2023, 168 juta transaksi dengan nilai total Rp. 327 triliun.
Bahaya judi online ini memang perlu diwaspadai karena bisa memberi dampak negatif seperti kecanduan dan risiko bunuh diri, kehancuran finansial pribadi dan keluarga, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi dan penyebaran data pribadi dan lainnya.
Berkaitan hal ini, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas judi online diantaranya pembentukan satgas pemberantasan judi online, penerapan sanksi hukum yang tegas, melaksanakan UU ITE Pasal 27 dan 45, Hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, UU Transfer Dana Pasal 82 dan 85 hingga KUHP dan UU TPPU.
BACA JUGA:100 Orang Dilibatkan untuk Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Dapat Support Kementerian Sosial RI
Selain peran pemerintah, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam kesempatan ini. Untuk itu, Kementerian Komdigi membuka kanal aduan masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online melalui Website: www.aduankonten.id, X : @aduankonten dan WhatsApp: wa.me/628119224545.
Untuk Kota Bengkulu, Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah aktivitas judi online di kalangan masyarakat.
"Judi online ini efeknya luar biasa sekali dalam hal menyengsarakan masyarakat. Upaya yang bisa kami lakukan lebih ke prefentif, lebih ke sosialisasi dan menyadarkan. Kalau yang bisa memblokir judol itu kominfo pusat. Daerah tidak bisa," jelas Kepala Diskominfo Kota Bengkulu Gita Gama.
Pada intinya, Diskominfo berkomitmen untuk mencegah sekaligus memberantas judi online sesuai dengan kewenangannya. Salah satunya memberikan edukasi tentang bahaya judi kepada masyarakat, termasuk pelajar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: