Rugikan Negara 4,5 Miliar, Penimbun BBM Ditangkap Polda Bengkulu

Rugikan Negara 4,5 Miliar, Penimbun BBM Ditangkap Polda Bengkulu

Penimbun BBM Diringkus, Kerugian Negara Capai 4,5 M-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan negara akhirnya terbongkar. Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil meringkus HM alias I (33), warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah. Pelaku diduga kuat melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar secara ilegal dan telah merugikan negara hingga 4,5 miliar rupiah.

Penangkapan HM bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk mengisi Bio Solar dalam jumlah yang tidak wajar. Menanggapi laporan ini, personel Subdit Tipidter segera melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

“Tim kami mendapat laporan terkait dugaan penimbunan BBM Bio Solar. Kami langsung bergerak dan menemukan aktivitas penimbunan di rumah tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Senin (04/11/2024).

Di tempat kejadian, petugas mendapati anak buah HM sedang memindahkan BBM dari tangki truk yang telah dimodifikasi ke dalam jeriken. Dua truk jenis Mitsubishi dengan tangki berkapasitas masing-masing 100 liter disiapkan khusus untuk menimbun BBM Bio Solar. Tangki truk tersebut dimodifikasi agar bisa menampung BBM dalam jumlah besar, memungkinkan tersangka untuk melakukan pengisian hingga 900 liter setiap harinya.

BACA JUGA:Penimbun BBM Bersubsidi Ditangkap, Polda Bengkulu Amankan 416 Liter

BACA JUGA:Promosikan Situs Judi Online, Seorang Influencer di Bengkulu Diringkus Polisi

Saat pemeriksaan berlangsung, sebuah mobil Mitsubishi Panther tiba di lokasi. Namun, melihat keberadaan petugas kepolisian, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri. Dalam pengejaran yang dilakukan, petugas menemukan dua tangki tambahan yang berisi 45 liter dan 55 liter BBM Bio Solar di dalam mobil tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, HM mengakui bahwa dirinya menggunakan dua unit truk tersebut untuk mengisi Bio Solar sebanyak tiga kali sehari. Praktek ini dilakukannya sejak tahun 2023 dan telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai 4,5 miliar rupiah.

Tersangka kini dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

Penimbunan BBM ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan modus memodifikasi tangki kendaraan, tersangka mampu menimbun Bio Solar dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar

BACA JUGA:Bobol Kosan Tetangga Karena Istri Mau Melahirkan, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Bengkulu dalam memberantas tindak pidana ekonomi, terutama yang terkait dengan BBM. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM atau praktik ilegal lainnya, guna menjaga pasokan BBM tetap stabil dan tidak disalahgunakan.(Ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: