Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba, 8 Tersangka Ditangkap

Press Release ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polda Bengkulu, pada Jum'at (01/11/2024).

Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu ini, berhasil diamankan 8 orang tersangka dengan berbagai peran. Para tersangka ini berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari pedagang, sopir, wiraswasta, tuna karya, hingga security.

Kepala Bagian Wassidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Juan Febrianto, menjelaskan bahwa para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Provinsi Bengkulu.

Tersangka yang ditangkap adalah RH (36), MF (23), RD (29), FA (49), NZ (29), PI (50), LH (42), dan YB (30). Dari penangkapannya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, uang tunai, satu unit motor, dan beberapa unit handphone.

BACA JUGA:Bisnis Narkoba Tersembunyi di Balik Rumah Makan, Perempuan di Rejang Lebong Ditangkap

BACA JUGA:Sidang Keterangan, JPU Siapkan 85 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu

"Subdit 1, 2, dan 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 8 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam operasi yang dilaksanakan minggu ini," ungkap AKBP Juan Febrianto saat press release di Aula Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas narkotika dan menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. "Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang ada di Provinsi Bengkulu guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Juan Febrianto.

Dari delapan tersangka yang diamankan, ada yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan ada pula residivis dengan kasus yang sama, yakni narkoba. Saat ini, semua tersangka sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani pemeriksaan dari penyidik guna mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp. 10 Miliar.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: