Tuntutan Belum Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Ditunda

Tuntutan Belum Lengkap, Sidang Dugaan Korupsi di RSUD Mukomuko Ditunda

Terdakwa dugaan korupsi di RSUD Mukomuko digiring ke mobil tahanan setelah sidang tuntutan ditunda-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran belanja RSUD Mukomuko harus ditunda pada Senin (21/10/2024). Penundaan tersebut terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko belum menyelesaikan berkas tuntutan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu itu ditunda karena JPU masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan terhadap para terdakwa. "Ya tunda, karena kami masih menyusun tuntutan," singkat Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agri Nico Reval SH.

Agri Nico juga menyebutkan bahwa dalam penyusunan tuntutan, pihaknya mempertimbangkan hasil dari keterangan yang diberikan oleh para terdakwa selama proses persidangan. "Jadi bahan pertimbangan kita juga, mereka juga mengakui perbuatannya," jelasnya.

BACA JUGA:8 Tersangka Puskeswan Benteng Belum Ditahan, Penasihat Hukum ES Minta Polda Tidak Tebang Pilih

BACA JUGA:Sepekan Operasi Zebra Nala 2024, Satlantas Polresta Bengkulu Tilang 36 Pelanggar dan 286 Teguran

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Hotma Sihombing SH, mengatakan bahwa dalam penyusunan tuntutan, JPU memang perlu memperhitungkan banyak aspek, terutama dengan adanya 7 terdakwa dalam perkara ini. "Kita tunggu saja dari Jaksa, mungkin memang lama menyusun tuntutan karena terdakwanya ada 7 orang. Memang harus detail dan mendalam dalam membuat tuntutan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang keterangan, para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka terkait mark up belanja dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada beberapa kegiatan di RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga 2021.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di RSUD Mukomuko ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,84 miliar. Dari jumlah tersebut, Kejari Mukomuko mencatat baru ada pengembalian sebesar Rp20 juta. Tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Tugur Anjastiko (Direktur RSUD 2016-2020), Andi Fitriadi (Bendahara Pengeluaran 2016-2019), Harnovi (Kabid Pelayanan Teknis 2017-2021), Khalik Noprianto (Perbendaharaan Verifikasi Keuangan 2016-2021), Joni Mesra (Bendahara Pengeluaran 2020-2021), Afridinata (Kepala Bidang Keuangan 2019-2021), dan Herman Faizal (Kabid Keuangan 2016-2018). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: