Ini Alasan Polda Bengkulu Tidak Menahan 8 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah

Ini Alasan Polda Bengkulu Tidak Menahan 8 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskeswan Bengkulu Tengah

Polda Bengkulu tahan tersangka kasus korupsi puskeswan Bengkulu Tengah -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) serta Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk tahun anggaran 2022. 

Meskipun demikian, hanya dua tersangka yang ditahan, sementara delapan lainnya tidak ditahan karena alasan tertentu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan adalah ES dan MMH, yang mulai ditahan sejak 9 Oktober 2024 untuk masa 20 hari hingga 28 Oktober 2024. 

Sementara itu, delapan tersangka lainnya tidak ditahan karena sikap kooperatif selama pemeriksaan serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp489.995.000.

"Total tersangka ada 10 orang, tetapi yang kami tahan hanya 2 orang. Sementara 8 lainnya tidak kami tahan karena mereka bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang kerugian negara," ujar Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, Kamis (17/10/2024)

BACA JUGA:10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 2 Ditahan 8 Wajib Lapor

BACA JUGA:Kerugian Negara pada Proyek Puskeswan Dihitung 2,8 Miliar, PH Ragukan Hasil BPKP

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi selama proyek pembangunan Puskeswan dan BPP di Bengkulu Tengah. 

Dalam penyelidikan yan dilakukan penyedik ditemukan adanya pengondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik proyek, hingga pengawasan yang disertai dengan komitmen fee.

 Hal ini menyebabkan berkurangnya kualitas bangunan serta kelebihan pembayaran, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dari total anggaran yang telah dibayarkan sebesar Rp3,7 miliar

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para tersangka dalam kasus ini, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lancar dan tuntas," tutup Kombes Pol Riko.

iketahui 10 orang yan telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, ES (58) pensiunan PNS, WGT (42) PNS, EPP (53) PNS, RA (36) wiraswasta, NS (50) Direktur CV BK, KRN (67) swasta, DS (34) Wakil Direktur CV EJ, JW (54) swasta, DRM (59) Wakil Direktur CV BM, dan MMH (46) PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: