Bukti dari JPU Tidak Kuat, Penasihat Hukum Kakek Terdakwa Asusila Ajukan Banding

Bukti dari JPU Tidak Kuat, Penasihat Hukum Kakek Terdakwa Asusila Ajukan Banding

Terdakwa FA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Anggi Pranata)-

Sebelumnya terdakwa FA divonis 10 tahun penjara dan denda 60 juta rupiah oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Rizwan SH.(cw1)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: