Pembentukan UPTD RS di Mukomuko untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pembentukan UPTD RS di Mukomuko untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudradjat, SKM-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur pembentukan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yaitu Rumah Sakit Pratama dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur kelembagaan di sektor kesehatan daerah, sehingga kualitas layanan kesehatan masyarakat dapat meningkat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, menyatakan bahwa langkah ini sudah berada pada tahap akhir. Sebelumnya, pemerintah kabupaten telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu.

“Rekomendasi gubernur sudah keluar, sekarang kami tinggal menunggu penetapan perbup oleh bupati,” ungkap Jajad, yang dikonfirmasi pada Selasa (08/10/2024).

BACA JUGA:Efektivitas Kepegawaian: Pjs Bupati Mukomuko Dapat Wewenang Penuh dari Mendagri

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Targetkan 850 Formasi PPPK 2024, Ratusan Pelamar Sudah Mendaftar

Perubahan kelembagaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019, yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.

Dengan regulasi ini, RSUD Mukomuko yang sebelumnya berstatus sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini beralih menjadi UPTD di bawah Dinas Kesehatan Mukomuko. Meskipun demikian, RSUD tetap memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan kesehatan.

“Dengan penyempurnaan kelembagaan ini, RSUD Mukomuko kini berstatus UPTD. Rumah Sakit Pratama yang baru dibentuk juga akan menjadi UPTD di bawah naungan Dinas Kesehatan Mukomuko,” tambah Jajad.

Mengenai Perbup yang akan mengatur pembentukan kedua UPTD ini, Jajad menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menyelesaikan penyusunan draf peraturan tersebut.

“Setelah rekomendasi gubernur diterima, draf perbup sudah siap. Namun, saat ini bupati masih berstatus pejabat sementara, sehingga kami harus menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

BACA JUGA:Tantangan Pilkada Bermartabat di Era Digital: Mencegah Hoaks dengan Literasi

BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Mukomuko Gaungkan Kebersamaan Jelang Pilkada

Proses penetapan Perbup ini hanya menunggu keputusan dari Kemendagri. Setelah persetujuan diperoleh, draf Perbup akan ditandatangani oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mukomuko agar dapat diimplementasikan secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: