Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Gubernur

Diduga Lakukan Penganiayaan, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Gubernur

Plh Gubernur Bengkulu Rosjonsyah-foto: istimewa-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Beredar luas di media sosial (Medsos) video yang mengatakan seorang Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintahan Provinsi Bengkulu melakukan tindak pidana penganiayaan. 

Dalam video yang di posting oleh akun Facebook "Musmulyadi Musmulyadi", dikatakan bahwa dirinya yang merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kepahiang menerima penganiayaan dari Tejo Suroso Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. 

Dikatakan juga dalam video tersebut, Musmulyadi telah melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polres Kepahiang dan apabila saudara Tejo Suroso sebagai terlapor tidak terima silahkan melakukan pembelaan agar tahu siapa yang benar. 

Sementara itu, Tejo Suroso ternyata juga sudah melayangkan laporan ke Polres Kepahiang pada Kamis (03/10/2024) kemarin. 

BACA JUGA:Pengedar Ganja di Seluma Diringkus, Simpan Barang Bukti di Printer

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Tersangka Narkotika Jenis Sabu: Sepasang Suami Istri Terlibat

Dikutip dari laporan polisi nomor : LP/B/148/X2024/SPKT Polres Kepahiang/Polda Bengkulu pada Kamis (03/10/2024), "Saat terlapor (Mus Mulyadi) mengejar atau menghampiri saya dan langsung mengancam dengan kata-kata mati Kau," kata Tejo dalam laporannya.

Saat di konfirmasi terkait video yang beredar luas di Medsos tersebut, pelaksana tugas Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah Syahili Sibarani S.Ip,M.Si, mengatakan dirinya tidak mengetahui terkait dengan dugaan penganiayan yang dilakukan salah satu Kepala Dinas tersebut. 

"Saya baru dengar malam ini, nanti saya tindaklanjuti. Apabila dia pegawai tentu kita gunakan inspektorat untuk memantau," kata Rosjonsyah.

Lebih lanjut, Rosjonsyah menegaskan apabila memang terbukti ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindaka pidana kekerasan akan mereka tindak lanjuti melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu. 

"Ya kalau sudah tindak pidana, nanti aparat penegak hukum yang akan menindak. Hukum tidak mengenal jabatan siapa saja bisa. Kalau ada ASN yang berkelahi itu nanti akan kita panggil melalui inspektorat," tegasnya.(cw1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: