Terlibat Narkoba, Anggota Polres Kaur Resmi Dipecat Kapolres
Anggota Polres Kaur dipecat -(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang anggota Polres Kaur Polda Bengkulu, Briptu M Sutrisno Johan, resmi dipecat melalui proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa keterangan.
Pemecatan ini dilakukan melalui upacara resmi di halaman Mapolres Kaur, Senin, 30 September 2024, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH.
“Pemberhentian ini merupakan keputusan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Anggota tersebut terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” ungkap Kapolres Kaur.
Briptu M Sutrisno Johan terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf B dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri. Keputusan ini diambil melalui proses yang panjang dan teliti, mengikuti ketentuan kode etik Polri.
Dalam upacara tersebut, Kapolres Kaur juga mengingatkan seluruh personil Polres Kaur untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. "Mari kita tingkatkan kinerja dan hindari pelanggaran. Kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat, dan itu harus dijaga dengan baik," tegasnya.(Irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: