Tidur dengan Pacar, Murid SD Hamil 3 Bulan

Tidur dengan Pacar, Murid SD Hamil 3 Bulan

Tersangka pencabulan saat diamankan anggota Polres Kaur-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus tindak pidana pencabulan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kaur. Kali ini dialami seorang pelajar SD sebut saya Kuntum (12), warga Kabupaten Kaur yang menjadi korban persetubuhan ID (17) yang membuat korban hamil tiga bulan.

"Untuk tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur ini sudah kita amankan," kata Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 3 April 2024.

Data terhimpun BE, kasus pencabulan ini terjadi sekitar bulan September 2023  hingga 31 Desember 2023. Kejadian bermula dari ibu korban mengajak korban untuk ketempat urut  di  Kecamatan Maje dengan 

BACA JUGA:Istri Gerebek Suami yang Sedang Ngamar dengan Oknum Mahasiswi di Kaur

Tujuan pelapor mengajak korban ke tempat tukang urut tersebut, dikarenakan pelapor sudah lama tidak melihat anaknya menstruasi. Setelah korban dicek oleh tukang urut, kemudian tukang urut mengatakan kepada pelapor bahwa korban telah hamil selama lebih kurang 3 bulan.

Selanjutnya pelapor mengajak korban pulang ke rumah, saat dirumah pelapor menanyai korban apakah benar nak kamu sudah pernah melakukan persetubuhan lalu dijawab oleh korban benar jika telah melakukan persetubuhan dengan pacar korban  ID yang masih berstatus pelajar SMA sebanyak 3 kali dari bulan September 2023 hingga Desember 2023.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: