Kembangkan Kasus 13 Paket Sabu, Satnarkoba Polres Kaur Buru Bandar Besar Pemasok Barang Haram
AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaur hingga kini terus melakukan penyelidikan intensif guna memburu pemasok utama narkotika jenis sabu ke wilayah Kaur. Langkah ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pengedar yakni TT (35) dan RM (50) yang diringkus beberapa hari lalu.
Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla., menyatakan bahwa pihaknya masih memburu "bos besar" yang mengendalikan jaringan tersebut. Meskipun kedua tersangka yang telah diamankan masih enggan terbuka mengenai asal-usul barang haram tersebut, polisi telah memetakan sejumlah lokasi rentan peredaran.
“Anggota masih di lapangan untuk mengembangkan keterlibatan jaringan lain. Sabu tersebut diduga kuat dipasok dari luar Kabupaten Kaur untuk kemudian diedarkan di wilayah kita,” tegas Kapolres, Selasa (12/5/2026).
BACA JUGA:Waspadai Penyakit LSD, Dispertan Kaur Minta Warga Teliti Periksa Sertifikat Kesehatan Hewan Kurban
BACA JUGA:Cegah Radikalisme Sejak Dini, Densus 88 Dorong Kebijakan Pembatasan HP Siswa di Sekolah
Sebelumnya, dari tangan tersangka TT dan RM, polisi berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar, alat hisap (bong), kaca pirek, serta unit ponsel. Atas perbuatannya, kedua pengedar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
