Ita dan Syamlan Urung Menggugat

Ita dan Syamlan Urung Menggugat

KPU-Panwas Minta Tambah Dana BENGKULU, BE - Satu per satu kandidat membatalkan niatnya untuk menggugat hasil pleno KPU Kota Bengkulu atas hasil Pilwakot 19 September lalu. Saat ini kandidat nomor urut 3 Ita Jamil dan pasangan nomor urut 4 HM Syamlan-Jamuris Dadang memastikan tak ikut ambil bagian menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

\"Kalau Tarizi Gumay mengatakan nomor urut 3 ikut menggugat itu kurang tepat. Dari awal saya telah memutuskan untuk tidak menggugat hasil Pemilukada ini,\" kata Ita Jamil kepada BE, kemarin.

Ia menjelaskan keterlibatan calon wakilnya, Tarmizi Gumay dalam gugatan tersebut merupakan tindakan secara pribadi. Tentunya tidak mengatasnamakan kandidat nomor 3.

\"Kalau dia (Tarmizi Gumay, red) silahkan ikut menggugat. Tapi saya sama sekali tidak ikut. Bahkan saya juga sudah mengucapkan selamat kepada kedua kandidat yang maju pada putaran kedua mendatang,\" terangnya.

Ita Jamil membeberkan alasan yang mendasar dirinya tidak mau ikut menggugat karena pelanggaran yang dilakukan para kandidat merupakan keinginan atau permintaan dari masyarakat Kota Bengkulu sendiri.

\"Masyarakat kota Bengkulu belum mau memilih pemimpin berdasarkan kemampuan dan program yang ditawarkan. Melainkan masyarakat lebih suka memilih calon yang memberikan imbalan, sehingga terjadilah pelanggaran pemilu,\" ujarnya.

Di bagian lain, Syamlan tak melakukan gugatan lantaran belum menemukan dasar hukum atau fakta hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut. \"Sampai hari ini kami belum mendapatkan dasar hukumnya, selain itu kami juga tidak memiliki kemampuan untuk melayangkan gugatan,\" ucap mantan Wagub ini.

Kendati demikian, ia mempersilahkan kandidat lainnya untuk melakukan gugatan, siapa tahu gugatan tersebut akan dikabulkan oleh MK. \"Kami tidak akan menghalanginya karena kita negara hukum bebas untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil Pemilukada,\" tukasnya. Hilman-Dwi Yan Pikir-pikir Sementara itu ketua tim pemenangan nomor 6, Hilman Azazi-Dwi Yan, Muchdimon Muklis mengatakan hingga saat ini kandidat nomor 6 belum memutuskan sikap apakah ikut menggugat atau tidak.

\"Memang beberapa waktu lalu Tarmizi Gumay telah meminta nomor 6 untuk ikut menggugat bersama-sama dengan nomor 8. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan,\" kata Muchdimon kepada BE, kemarin.

Ia mengungkapkan belum adanya keputusan dari nomor 6 tersebut dikarenakan pihaknya masih mencari dasar hukum yang kuat agar gugatan nantinya dikabulkan oleh MK.

\"Kami tengah mencari materi gugatan yang berbeda dengan kandidat nomor 8 dan kandidat lainnya. Jika nanti ditemukan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melayangkan gugatan,\" tutupnya.

Butuh Dana Rp 1,5 Miliar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan mengajukan tambahan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk menggelar Pilwakot putaran kedua mendatang. Pengusulan tambahan dana tersebut dilakukan KPU, mengingat sisa dana putaran pertama lalu Rp 4,3 miliar masih dirasakan kurang.

\"Nanti setelah menyelesaikan persengketaan Pilwakot, kami akan menggelar hearing dengan DPRD terkait pengusulan tambahan dana ini,\" kata ketua KPU, Salahuddin Yahya SAg MSi di ruang kerjanya, kemarin.

Ia menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk penggadaan surat suara, logistik pemilu, dana penyempurnaan DPT, bimbingan teknis (Bimtek) terhadap PPK dan PPS, dana sosialiasasi, honorĀ  sekretariat KPU dan kebutuhan lainnya yang mencapai hampir Rp 6 miliar.

\"Kami harap usulan ini diakomodir oleh eksekutif dan legislatif, agar kualitias tahapan pelaksaan putaran kedua ini semakin baik dan berkualitas,\" harapnya. Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kota Bengkulu juga meminta tambahan dana mencapai Rp 500 juta. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya operasional dan honorer sekretariat Panwaslu, Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan biaya sewa setiap sekretariat.

\"Saat ini kita masih hitung-hitungan terkait berapa jumlah dana yang telah digunakan dari total anggaran Rp 2 miliar kemarin. Namun kisaran dana yang dibutuhkan untuk putaran kedua ini diperkirakan sebesar Rp 400-500 juta,\" kata anggota Panwaslu Divisi pelanggaran, Ir Sugiharto.

Ia mengungkapkan, total usulan tersebut belum final karena pihaknya kembali akan melakukan penghitungan berapa sisa dana putaran pertama lalu dan berapa kebutuhan untuk putaran kedua biaya lainnya setelah pelantikan, mengingat masa kerja Panwaslu akan berakhir 2 bulan setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Sementara itu, Panwaslu akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) terkait kinerjanya selama menjadi Panitia Pengawas Pemuli. Jika terdapat kinerja anggota Panwas yang kurang baik, maka pihaknya akan melakukan penggantian. \"KamiĀ  akan mengevaluasi seluruh panwascam dan PPL, jika ada kinerjanya yang belum maksimal, maka akan dilakukan pengghanti antar waktu (PAW),\" tandasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: