Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Terdakwa Mudin A Gumay saat sidang putusan tindak pidana korupsi dana ZIZ Baznas Bengkulu Selatan-(istimewa)-
Respons Pihak Terdakwa
Penasihat Hukum terdakwa, Zaman SH, MH, CPM, dalam pernyataannya usai sidang, menyatakan bahwa pihaknya akan memikirkan langkah selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding, namun masih menunggu permintaan dari keluarga terdakwa untuk menyikapi putusan ini," ungkap Zaman.
BACA JUGA:Oknum Guru SDN di Kota Bengkulu Ditangkap, Asusila Terhadap Siswi di Ruang UKS
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Fasilitasi Kemitraan Puluhan Usaha Besar dan UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan dana zakat, infaq, dan sedekah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: