Sidang Putusan Kakek Cabuli Cucu Kandung di Kota Bengkulu Ditunda, Ini Penyebabnya
Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
"Sebelum saya menerima kuasa, klien saya siap disumpah diatas al-quran bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan itu, apalagi kepada cucu kandungnya sendiri," pungkas Joni.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menutut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: