Soal Izin Cuti Gubernur Bengkulu, Rohidin: Otomatis Berlaku Sejak Ditetapkan KPU
Rohidin Mersyah - Meriani saat melakukan pemeriksaan kesehatan di RSMY Bengkulu-(foto: tri yulianti)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Proses pengajuan izin cuti bagi calon gubernur telah diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengajuan izin ini merupakan langkah yang wajib ditempuh oleh setiap calon kepala daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah kembali maju dalam pemilihan gubernur (pilgub) Bengkulu periode 2024-2029. Dalam izin cutinya, Rohidin menyampaikan telah mengajukan ke Kemendagri.
Namun, untuk calon gubernur, izin cutinya diajukan ke Kemendagri. Sedangkan terkait cuti kepala daerah kabupaten/kota telah diproses oleh Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Rohidin: Berkas Perbaikan ke KPU Telah Dilengkapi Sesuai Permintaan
"Saya sudah mengusulkan izin cuti, karena itu memang menjadi persyaratan dari Mendagri. Untuk kabupaten/kota, usulan cutinya sudah saya proses," ujar Rohidin, Senin (9/9/2024)
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan izin cuti sebagai calon gubernur telah disampaikan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebuah platform digital yang digunakan untuk mempermudah proses administrasi pemilu. "Secara Silon, sudah kita sampaikan," singkatnya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan kapan cuti Gubernur Bengkulu akan dilakukan, Rohidin dengan tegas menyampaikan bahwa cuti dirinya akan berlaku secara otomatis setelah dirinya ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Izin cuti ini akan secara otomatis berlaku setelah kita ditetapkan sebagai pasangan calon," tandas Rohidin.
Kendati demikian, dengan pengajuan izin cuti ini, diharapkan proses pencalonan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kelima Paslon Walikota dan Walikota Bengkulu Lolos Tes Kesehatan dan Administrasi
Izin cuti akan mulai berlaku efektif setelah calon tersebut resmi ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur oleh pihak penyelenggara pemilu. (tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: