Rayakan 17 Agustus, Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih

Rayakan 17 Agustus, Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih

Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih-(istimewa)-

Maka menurutnya, pengibaran dan pemasangan bendera merah putih setiap hari kemerdekaan Indonesia merupakan wujud mempertegas identitas.

"Nah dalam konteks Indonesia kalau melihat dalam kacamata komunitarian itu maka pengibaran bendera adalah bentuk mempertegas identitas dan jati diri," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Lakukan Aksi Jemput Bola Sweeping Imunisasi Polio

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Bisa Pantau Harga Bahan Pokok Lewat Website, Begini Caranya

Hal itu selaras dengan isi Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 yang menyebutkan pengibaran bendera merah putih tersebut merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian. Termasuk dengan melakukan upacara untuk memperingati hari kemerdekaan tersebut.

"Kalau dalam bahasa Undang-Undang No. 24 Tahun 2009, itu merupakan wujud kedaulatan dan kemandirian itu diingatkan kembali dilestarikan kembali dengan salah satunya mengibarkan bendera dan memproklamasikan kembali atau dalam tanda kutip menyelenggarakan upacara kemerdekaan Indonesia pada setiap 17 Agustus," tutup Soni. (iman)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: