Rayakan 17 Agustus, Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih

Rayakan 17 Agustus, Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih

Lurah dan Ketua RT Diminta Tegur Warga yang Belum Pasang Bendera Merah Putih-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jelang tanggal 17 Agustus ini, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bengkulu Syofyan Tosoni terus menghimbau dan mengingatkan kembali masyarakat terkait pemasangan bendera di depan rumah.

Tentu yang paling dekat dengan masyatakat dalam hal ini adalah lurah dan ketua RT. Maka, lurah dan ketua RT diminta untuk mengingatkan warganya yang belum memasang bendera untuk mulai menyegerakan memasang bendera merah putih.

"Lurah dan RT khususnya untuk selalu menghimbau dan mengingatkan warganya memasang bendera di setiap rumah. Ini sudah tanggal 8. Seharusnya sejak tanggal 1 Agustus sudah mulai dipasang (bendera) itu," ujar Soni. 

Soni mengatakan memang ia melihat masih banyak juga beberapa rumah warga yang belum pasang bendera merah putih, meski pun banyak juga yang sudah memasang bendera.

BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Usulkan Anggaran Rp10 M untuk Bangun RTH di Kawasan Perumahan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Utama

"Bendera merah putih itu kan kalau beli nggak mahal, tergantung bahan dan ukurannya. Atau bisa jahit sendiri. Saya yakin masyarakat Kota Bengkulu mampu membeli bendera," ujar Soni sembari mengatakan Pemkot Bengkulu juga membagi-bagikan bendera kepada masyarakat.

Soni melanjutkan, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat juga perlu memahami makna dari pengibaran bendera. Apa maknanya?

"Makna pemasangan dan pengibaran bendera merah putih saat menjelang hari kemerdekaan untuk mengingat kembali sejarah dan momentum kemerdekaan. Bahwa pada tahun ini kita kembali lagi mengingat sejarah perjuangan para pahlawan dan momentum kemerdekaan, sehingga untuk menyemarakkan itu tentu salah satunya dengan mengibarkan bendera merah putih," jelas Soni.

Selain itu, pemasangan bendera merah putih dalam sudut pandang pendidikan kewarganegaraan untuk melestarikan identitas. Hal itu selaras dengan pandangan komunitarian tentang menyeimbangkan hal individu dan hak komunitas.

BACA JUGA:Dispora Kota Bengkulu Usul Kegiatan Popka di 2025

BACA JUGA:Hingga Batas Akhir Deadline, Tersisa Rp1,6 Miliar DAK Tak Terkontrak

Kemudian yang kedua dalam kacamata pendidikan kewarganegaraan, satu identitas itu harus terus dilestarikan, karena dalam pandangan komunitarian, warga yang hidup dalam komunitas secara individu itu terbentuk dari komunitasnya, karena dia terbentuk maka terintegrasilah dengan akar identitas, sejarah, budaya dan lain-lain.

"Maka dalam pandangan itu siapa yang sebagai warga negara harus ikut melestarikan identitas, kesejarahannya, yang melekat pada dirinya sebagai bagian dari masyarakat itu," terang Soni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: