Pelaku Pencurian Uang Rp11,2 Juta di Balai Sentra Dharma Bengkulu Diamankan, Ternyata 'Orang Dalam'

Pelaku Pencurian Uang Rp11,2 Juta di Balai Sentra Dharma Bengkulu Diamankan, Ternyata 'Orang Dalam'

Kanit Reskrim Polsek Selebar Ipda Putra Agung saat menjelsakan identitas pelaku-(istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masih ingat dengan kasus pencurian yang terjadi di Balai Sentra Dharma Bengkulu yang terjadi beberapa minggu lalu? Kemarin Selasa (06/08/2024) Polsek Selebar melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku berinisial AM yang merupakan seorang satpam di kantor tersebut. 

Sebelumnya M Ridwan salah satu pegawai di kantor Sentra Dharma melaporkan kejadian pencurian uang sebesar Rp 11.200.000 ke Polsek Gading Cempaka.

Menurut keterangan Ridwan ke pihak kepolisian kasus pencurian tersebut terjadi pada tanggal (24/07/2024) sekitar pukul 15.00 Wib di Ruang Tata Usaha Balai Sentra Dharma Bengkulu. 

Atas laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selebar langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah AM  seorang satpam yang bertugas di Balai Sentra Dharma Bengkulu. 

BACA JUGA:Curi 3 Unit HP di Kos-kosan, Warga Gading Cempaka Kota Bengkulu Diamankan Polisi

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku adalah seorang satpam di kantor tersebut dan sudah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal kediamannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Selebar Ipda Putra Agung, Rabu(07/08/2024). 

Diketahui pelaku AM adalah warga Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu

Sebelumnya melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu mematikan server kamera CCTV yang berada di ruangan tersebut agar aksinya tidak meninggalkan jejak. Akan tetapi saat penyelidikan  pihak kepolisian mencurigai gerak gerik dari pelaku. 

"Saat diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," jelas Ipda Putra Agung. 

BACA JUGA:Tipu Warga Kerkap Modus Bisnis Batu Bara, 2 Warga Bengkulu Utara Ditangkap Polda Bengkulu

Selanjutnya, menurut pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, ia sudah 2 kali melancarkan aksinya dan mengambil uang Rp 3 juta setiap aksi yang dipergunakan untuk membeli minuman keras (Miras). 

Untuk alasan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, diketahui lantaran iri kepada karyawan yang bekerja di kantor tersebut yang memiliki gaji yang lebih besar darinya. 

"Pelaku melancarkan aksinya karena iri dengan karyawan lain, karena mendapatkan gaji lebih tinggi," kata Ipda Putra Agung. 

Akibat kasus pencurian ini, pelaku AM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: