Panwaslu Survei Atribut Kampanye
KEPAHIANG, BE - Ketua Panwaslu Kabupaten Kepahiang, Firmansyah SAg mengatakan, pihaknya telah melakukan survey dan pendataan terhadap pemasangan atribut dan bendera Parpol peserta pemilu. Dilakukan karena banyaknya laporan dalam pemasangan atribut tidak sesuai dengan aturan.
\"Survei itu sendiri dilakukan mulai dari pusat ibukota Kabupaten Kepahiang hingga ke batas wilayah kabupaten kita dengan kabupaten lain. Kita belum bisa memastikan apakah pemasangan atribut dan bendera yang dilakukan Parpol itu menyalahi aturan atau tidak,\" ungkap Firman, kemarin.
Dikatakannya, untuk menentukan hal itu berdasarkan dari hasil survei dan data yang dimiliki pihaknya terlebih dahulu akan dibawa dalam rapat internal Panwaslu. Jika dalam rapat ternyata pemasangan atribut serta bendera itu ada yang menyalahi aturan maka akan disampaikan ke KPUD Kepahiang. \"Kalau surat teguran dari KPUD Kepahiang tidak ditanggapi oleh Parpol, maka kita yang akan langsung mengeksekusi,\" tegas Firman.
Dikatakannya, sejauh ini dari hasil survei ada 2 bendera Parpol yang sengaja dipasang di lokasi Bukit Jupi. Disamping itu ada juga bendera Parpol yang dipasang di tiang listrik, namun tetap saja pemasangan itu belum bisa dipastikan menyalahi atau tidak. \"Kalaupun nantinya dinilai menyalahi aturan maka KPUD yang lebih berhak menyurati. Kalau memang surat itu tidak ditanggapi maka kitapun turun tangan melakukan pelepasan terhadap bendera itu,\" kata Firman.
Terpisah, komisioner KPUD Kepahiang Ujang Irmansyah menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya pemasangan atribut ataupun bendera Parpol yang dinilai menyalahi aturan dari pihak Panwaslu. Menurutnya, kalau nantinya ada parpol yang melakukan pelanggaran tersebut, pihaknya akan segera menyurati Parpol bersangkutan.
\"Nantinya jika tidak digubris maka Panwaslu yang akan mengeksekusi. Sejauh ini kita sudah mengeluarkan SK titik-titik larangan pemasangan atribut Parpol,\" paparnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: